Dalam menghadapi tuntutan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik di era transformasi birokrasi, organisasi dituntut untuk memiliki sumber daya manusia (SDM) yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki mindset yang kuat, integritas tinggi, serta kemampuan adaptif terhadap perubahan kebijakan dan dinamika organisasi. Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mengembangkan kapasitas dan kualitas SDM aparatur sebagai investasi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Berdasarkan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi, paling sedikit 20 (dua puluh) Jam Pelajaran (JP) dalam 1 (satu) tahun. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui tahapan penyusunan kebutuhan dan rencana, pelaksanaan, serta evaluasi, baik pada tingkat instansi maupun nasional. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak tersebut sekaligus respons terhadap kesenjangan kompetensi dan kinerja yang teridentifikasi di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan.
Secara spesifik, kegiatan ini dirancang untuk menyelaraskan pemahaman kebijakan, memperkuat disiplin kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, meningkatkan kualitas pelayanan (service excellence), serta membangun ketahanan mental dan orientasi kontribusi SDM. Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat klasikal, tetapi juga nonklasikal seperti coaching, simulasi sistem hidup, permainan reflektif, dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) yang aplikatif. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 27β29 Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 yang mengakui pelatihan nonklasikal sebagai bentuk pengembangan kompetensi yang sah dan dapat dikonversi ke dalam Jam Pelajaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), khususnya pada aspek peningkatan kualitas kinerja, tata kelola, dan pelayanan publik. Selain itu, kegiatan ini juga membuka peluang sinergi dengan mitra kerja dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan kegiatan, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
PINTASAN MENU PENINGKATAN KAPASITAS ASN (2026)